KUPANG, nusalontar.com | PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum, sekaligus mengoptimalkan penghimpunan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai sumber pendanaan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam rilis pers yang diterima media ini, Senin 10 Agustus 2026, dipaparkan bahwa hingga Semester I Tahun 2026, kinerja pelayanan santunan dan penerimaan SWDKLLJ menunjukkan tren positif yang didukung dengan berbagai inovasi pelayanan, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan program keselamatan transportasi.
Hingga Juni 2026, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah NTT telah menyerahkan santunan kepada 153 korban meninggal dunia dengan nilai santunan sebesar Rp8,66 miliar serta 395 korban luka-luka dengan nilai santunan sebesar Rp3,89 miliar, sehingga total santunan yang disalurkan mencapai Rp12,55 miliar.
Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, nilai santunan meningkat 20,68%, santunan korban meninggal dunia meningkat 33,24%, sementara santunan korban luka-luka mengalami penurunan 0,27%.
Peningkatan pelayanan tersebut sejalan dengan bertambahnya jumlah korban meninggal dunia sebesar 18,60% dan korban luka-luka sebesar 4,22% yang memperoleh hak perlindungan dari Jasa Raharja.
Sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus memperkuat berbagai program keselamatan transportasi melalui pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), tindak lanjut hasil kesepakatan FLLAJ, intervensi pada titik-titik rawan kecelakaan, Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL), Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD), serta Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL).
Selain itu, Jasa Raharja juga mengembangkan inovasi pelayanan melalui SI SANDO Bersama Polresta Kupang Kota sebagai layanan pelaporan kecelakaan berbasis digital serta pembentukan Tim Sigap Terpadu yang memperkuat sinergi antara Kepolisian, rumah sakit, PSC 119, dan Jasa Raharja dalam percepatan penanganan korban kecelakaan.
Keberlangsungan pelayanan perlindungan kepada korban kecelakaan penumpang angkutan umum maupun korban kecelakaan lalu lintas jalan sangat bergantung pada kesinambungan pendanaan yang berasal dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dana yang dihimpun dari masyarakat tersebut merupakan bentuk semangat gotong royong, di mana setiap pemilik kendaraan bermotor turut berkontribusi dalam memberikan perlindungan dasar bagi sesama pengguna jalan apabila terjadi musibah kecelakaan.
Di sisi penerimaan, hingga Juni 2026 tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan pembayaran SWDKLLJ baru mencapai 40,67% dari total potensi kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Meskipun demikian, realisasi penerimaan SWDKLLJ menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dengan nilai penerimaan mencapai Rp15,29 miliar.
Dibandingkan periode yang sama tahun 2025, aktivitas penerimaan SWDKLLJ juga mengalami peningkatan sebesar 19,33%, menunjukkan semakin baiknya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ. Untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat,
Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Provinsi NTT telah melaksanakan berbagai Program Kerja, antara lain optimalisasi Operasi Gabungan, pendataan dan penagihan melalui CRM/DTD, perluasan kanal pembayaran digital melalui SIGNAL dan E-Samsat PRO NTT, perluasan layanan Samsat Keliling, Samsat Pasar, Samsat Malam, serta berbagai kegiatan edukasi kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh, Jasa Raharja juga telah menyelenggarakan Program Doorprize Emas bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Ke depan, pada Semester II Tahun 2026, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Provinsi NTT kembali merencanakan program apresiasi bagi wajib pajak patuh melalui pemberian berbagai hadiah berupa peralatan rumah tangga dan barang fungsional.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas, mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan selalu memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tepat waktu sebagai wujud semangat gotong royong dalam memberikan perlindungan dasar kepada seluruh pengguna jalan.
Melalui kepatuhan tersebut, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga turut berkontribusi dalam menghadirkan perlindungan bagi sesama apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas di kemudian hari.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
