Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Diduga Ir. Hugeng Kuasai Tanah Sebayur Kecil, Ahli Waris Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana

200
Editor: Joe Radha

 

LABUAN BAJO, nusalontar.com | Belasan keluarga ahli waris tanah di Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Senin (5/10/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

Kedatangan para ahli waris tersebut menjadi bagian dari upaya mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Mereka datang dengan membawa sikap tegas bahwa tanah yang dipersoalkan bukan sekadar aset, melainkan bagian dari sejarah keluarga yang diwariskan secara turun-temurun.

Para ahli waris menilai persoalan penguasaan lahan di Pulau Sebayur Kecil harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang terbuka, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aktivis Labuan Bajo, Ferry Adu, kepada awak media di Kantor PN Labuan Bajo, Senin (5/10/2026), mengatakan kedatangan belasan ahli waris tersebut merupakan langkah awal untuk memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Menurut Ferry, pihak ahli waris memiliki dasar yang mereka yakini kuat, salah satunya berupa silsilah keluarga yang menunjukkan hubungan kewarisan terhadap tanah yang berada di Pulau Sebayur Kecil.

“Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak para ahli waris ini dapat dikembalikan dan diproses melalui jalur hukum. Mereka memiliki dasar, terutama silsilah ahli waris yang menjadi bagian penting dalam membuktikan hubungan mereka dengan tanah tersebut,” tegas Ferry.

Ia mengatakan, perjuangan para ahli waris tidak berhenti pada proses perdata. Jalur pidana juga sedang dipertimbangkan apabila dalam proses penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran hukum terkait dokumen atau proses pengalihan hak atas tanah.

“Ke depan ada dua langkah yang akan kami tempuh, yaitu jalur perdata dan pidana. Untuk pidana, kami menduga ada persoalan serius berkaitan dengan dokumen-dokumen yang digunakan oleh pihak lawan. Dugaan adanya rekayasa dokumen tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan berdasarkan asumsi semata,” katanya.

Ferry menegaskan, pihaknya akan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan apabila laporan resmi telah disampaikan.

“Kami akan menyiapkan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian. Siapa yang membuat, menggunakan, atau berkaitan dengan dokumen tersebut nantinya biarlah penyidik yang melakukan pendalaman dan menentukan berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Klaim Kepemilikan Dipersoalkan

Dalam keterangannya, Ferry juga menyinggung adanya klaim dari pihak tertentu terhadap tanah di Pulau Sebayur Kecil.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan sejumlah ahli waris yang didampinginya, mereka mengaku tidak pernah menjual seluruh tanah maupun Pulau Sebayur Kecil kepada pihak yang disebut dalam sengketa tersebut.

“Para ahli waris menyampaikan kepada kami bahwa mereka tidak pernah menjual tanah atau Pulau Sebayur kepada pihak tersebut. Kalau memang ada tanah yang pernah dibeli oleh Ir. Hugeng, ahli waris menyatakan hanya pada luasan tertentu yaitu 1 hektar. Selebihnya terkait 42 hektar, mereka mempertanyakan dasar penguasaan dan kepemilikannya,” kata Ferry.

Namun, Ferry menegaskan seluruh klaim tersebut harus diuji melalui bukti-bukti hukum.

Baca Juga:
Apresiasi atas Dedikasi bagi Institusi dan Masyarakat, Kapolda NTT Berikan Penghargaan kepada Personel dan Tokoh Berprestasi

“Karena itu kita tidak boleh hanya berdebat berdasarkan pengakuan. Semua harus dibuktikan. Kalau ada akta, sertifikat, surat jual beli, silsilah, atau dokumen lainnya, semuanya harus diuji secara hukum,” katanya.

Menurutnya, persoalan tanah di wilayah Labuan Bajo dan Manggarai Barat harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris tanah.

Salah satu sikap paling tegas yang disampaikan pihak ahli waris adalah rencana untuk menjaga langsung tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Ferry mengatakan, sekitar 11 keluarga ahli waris bersama anak dan cucu mereka telah menyatakan kesiapan untuk menempati wilayah tersebut sebagai bentuk menjaga amanah leluhur.

“Para ahli waris sudah mempersiapkan diri. Bahkan ada sekitar 11 ahli waris bersama anak dan cucunya yang siap menempati pulau tersebut. Ini bukan sekadar persoalan tanah, tetapi bagi mereka ini adalah amanah dari leluhur yang harus dijaga,” ujarnya.

Menurut Ferry, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat untuk mempertahankan hak yang mereka yakini sebagai hak waris.

“Kalau selama ini mereka tinggal di daratan atau di pulau lain, ke depan mereka menyatakan siap kembali ke tanah leluhurnya. Tetapi tentu semua langkah itu harus dilakukan dengan tertib dan tidak boleh melanggar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat agar perjuangan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami ingin perjuangan ini berada di jalur hukum. Jangan sampai persoalan hak atas tanah kemudian berubah menjadi konflik horizontal. Karena itu kami mendorong semua pihak untuk menghormati proses hukum,” tegas Ferry.

Ferry juga mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait rencana pelaporan dugaan penguasaan lahan dan dugaan persoalan dokumen.

Ia berharap apabila laporan resmi telah dibuat, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan independen.

“Setelah kami melapor secara resmi, kami berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, tentu itu juga harus dihormati,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya ingin mengetahui secara jelas siapa saja yang berada di balik penguasaan lahan yang dipersoalkan tersebut.

“Apakah penguasaan itu dilakukan oleh satu pihak saja atau ada pihak lain yang bekerja sama, semuanya harus dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Karena itu kami serahkan kepada penyidik untuk mengungkap berdasarkan alat bukti,” ujarnya.

Ferry mengatakan, dugaan keterlibatan pihak tertentu yang disebut oleh para ahli waris juga akan disampaikan dalam laporan apabila memang terdapat bukti yang mendukung.

“Untuk sementara, berdasarkan informasi dan keterangan yang kami terima, para ahli waris menduga penguasaan itu dilakukan oleh pihak tertentu bersama keluarganya. Tetapi sekali lagi, itu masih dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Ferry menyerukan agar masyarakat lokal yang merasa haknya dirugikan tidak memilih diam. Namun, perjuangan tersebut menurutnya harus dilakukan melalui jalur hukum, pendampingan, dokumentasi bukti, dan solidaritas masyarakat.

Ia menilai masyarakat asli yang memiliki hubungan historis dengan tanah perlu memahami hak-haknya dan berani memperjuangkannya secara konstitusional.

“Ini panggilan kami sebagai aktivis untuk ikut mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya. Kalau memang ada dugaan prosedur pengalihan hak yang tidak benar atau penuh rekayasa, maka harus dibuktikan dan dibawa ke proses hukum,” katanya.

Ferry juga mengajak masyarakat untuk membangun solidaritas dalam menghadapi berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Labuan Bajo maupun Manggarai Barat secara umum.

“Masyarakat lokal yang merasa dizalimi jangan hanya diam. Harus bangkit, berdiri bersama, membangun solidaritas, tetapi tetap melalui jalur hukum. Kita tempuh litigasi, kita siapkan gugatan, dan kita lawan setiap dugaan pelanggaran dengan bukti,” ujarnya.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut bukan untuk menciptakan konflik dengan pihak lain, melainkan untuk memastikan setiap hak atas tanah diperoleh dan dipertahankan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kepastian hukum. Kalau memang benar milik ahli waris, kembalikan kepada ahli waris. Kalau pihak lain memiliki bukti kepemilikan, silakan dibuktikan juga di pengadilan. Jangan ada penguasaan tanah hanya berdasarkan kekuatan atau klaim sepihak,” tegas Ferry.

Dengan kedatangan belasan ahli waris ke PN Labuan Bajo pada Senin (5/10/2026), persoalan tanah di Pulau Sebayur Kecil diperkirakan akan memasuki tahapan hukum yang lebih serius.

Pihak ahli waris disebut telah menyiapkan langkah hukum perdata untuk mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur. Sementara itu, jalur pidana juga akan ditempuh apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pemalsuan, rekayasa, atau penggunaan dokumen yang tidak sah.

Ferry kembali menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Kami siap menempuh jalur perdata dan pidana. Tidak ada niat untuk mengambil hak orang lain. Yang kami perjuangkan adalah hak para ahli waris berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki,” katanya.

Ia menambahkan, anak cucu para ahli waris kini telah menyatakan sikap untuk ikut mempertahankan tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.

“Ini adalah tanah warisan. Anak cucu mereka sudah siap mempertahankannya, tetapi kami tetap mengingatkan bahwa semua harus dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai hukum,” tutup Ferry.

Persoalan Pulau Sebayur Kecil kini tidak hanya menjadi perkara klaim kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi ujian terhadap bagaimana negara memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat dan bagaimana setiap dokumen pertanahan diuji secara terbuka ketika terjadi sengketa.

Para ahli waris berharap proses hukum nantinya mampu mengungkap secara terang siapa yang memiliki hak sah atas tanah tersebut, bagaimana riwayat peralihannya, serta apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar penguasaan telah dibuat dan diterbitkan sesuai prosedur hukum. ***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *