Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Peralihan Sertifikat Tanah di Kupang, Ahli Waris Yakin Hakim PN Kupang akan Putus Perkara Secara Obyektif

200
Editor: Joe Radha
IMG-20260606-WA0010
Cecilia Anggi Man

KUPANG, nusalontar.com | Pengadilan Negeri (PN) akan memberikan putusan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait peralihan dua sertifikat tanah dan rumah milik orang tua Cecilia Anggi Man. Perkara tersebut tengah menunggu agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan akan terjadi pada 9 Juni 2026 mendatang.

Terkait hal tersebut, Cecilia Anggi Man menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang objektif.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Saya dan kakak saya, Yohanes Piman, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap paman kami dan beberapa pihak terkait, yaitu Bank BRI, BPR Christa Jaya, serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang,” ujar Cecilia Anggi Man kepada wartawan baru-baru ini.

Cecilia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan sejak Desember 2024 dengan pihak yang digugat, yakni pamannya, Imron Supardi. Namun berbagai pertemuan keluarga dan mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Setelah beberapa kali pembahasan keluarga dan mediasi melalui tim kuasa hukum kami tidak menemukan titik temu, akhirnya pada 24 Juli 2025 kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kupang,” katanya.

Menurut Cecilia, gugatan tersebut berkaitan dengan dua sertifikat tanah dan rumah milik kedua orang tuanya yang diduga telah beralih dan kemudian dijadikan agunan tanpa sepengetahuan dirinya maupun saudara kandungnya sebagai ahli waris.

“Sertifikat rumah itu dijadikan jaminan di bank dan kemudian muncul utang sebesar Rp1,875 miliar yang tidak dapat dibayar sehingga rumah tersebut dilelang melalui KPKNL,” ungkapnya.

Ia menilai tindakan tersebut tidak sah karena dirinya dan kakaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses yang mengakibatkan peralihan sertifikat maupun penggunaan aset sebagai jaminan kredit.

“Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses jual beli. Bahkan terkait penandatanganan utang tersebut kami juga tidak pernah mengetahuinya. Tiba-tiba saja rumah ini sudah dilelang oleh pihak bank,” ujarnya.

Cecilia juga mengungkapkan bahwa pihak Bank BRI pernah memberikan jawaban atas somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya.

Baca Juga:
Melayat ke Rumah Duka dr. Icha, Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Sampaikan Duka Cita Mendalam dan Siap Kawal Pengusutan Tuntas Kasus

“Dalam surat jawaban itu, pihak Bank BRI mengakui bahwa paman kami selaku tergugat pernah menandatangani perjanjian kredit dengan menyerahkan tiga agunan, di mana salah satunya adalah rumah yang saat ini menjadi objek sengketa,” jelasnya.

Menurut Cecilia, surat jawaban tersebut diterbitkan pada 20 Oktober 2025.

Baca Juga:
Apresiasi atas Dedikasi bagi Institusi dan Masyarakat, Kapolda NTT Berikan Penghargaan kepada Personel dan Tokoh Berprestasi

Menjelang pembacaan putusan, Cecilia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para saksi secara objektif.

“Kami percaya hakim akan menilai kasus ini dengan baik dan memberikan putusan yang berdasarkan fakta serta bukti yang telah terungkap di persidangan,” katanya.

Ia mengaku optimistis terhadap profesionalitas majelis hakim dalam menangani perkara tersebut.

“Saya yakin kualitas hakim kita di Kota Kupang baik. Mereka dapat menilai berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang telah disampaikan selama persidangan. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif sehingga kebenaran dapat terungkap dalam putusan pada 9 Juni nanti,” tandasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *