Pengurus DPC PDIP Lembata Dinilai Mengangkangi Peraturan Partai

Bartolomeus Take, Kuasa Hukum Anggota DPRD Lembata Marianus Gabriel Pole Raring
Spread the love

NUSALONTAR.COM

LEMBATA – Kuasa Hukum Anggota DPRD Lembata Marianus Gabriel Pole Raring, Bartolomeus Take, S.H, menilai usulan pemecatan terhadap kliennya tidak relevan bahkan terkesan lucu. Ia merasa aneh karena DPC PDIP Lembata membuat kronologi perzinahan yang menjadi salah satu dasar argumentasi usulan pemecatan tanpa meminta keterangan kepada Gabriel Raring.

Bacaan Lainnya

“Ini kan lucu, jika yang bersangkutan (Gabriel Raring, red) tidak dipanggil dan dimintai keterangan, lantas kronologi yang dilampirkan dalam usulan pemecatan bersumber dari siapa? Apakah DPC (PDIP Lembata, red) mengarang?” tanya pria yang biasa disapa Berto itu dalam rilis pers yang diterima NUSALONTAR.COM, Kamis (20/01/2022).

Menurut Berto, berdasarkan AD/ART maupun Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, ada proses yang wajib dilaksanakan sebelum usulan pemecatan kliennya.

“Di DPC kan ada Badan Kehormatan Partai yang bertugas menegakan Kode Etik dan Disiplin Partai. Juga ada tata cara yang diatur dalam Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 7 Tahun 2019, khususnya mengatur Kode Etik dan Disiplin Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” terangnya.

Pada prinsipnya, sambung Berto, pemberhentian yang dilakukan oleh DPP Partai PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum. Karena DPP PDI Perjuangan memberhentikan Gabriel Raring hanya berdasarkan Surat DPC PDIP Kabupaten Lembata Nomor 034/IN/DPCLBT/XI/2021, tanggal 27 November 2021 perihal Usulan Pemecatan yang ditandatangan G. Fransiskus dan Yeremias Huraq, selaku Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

Atas dasar berbagai kejanggalan dalam proses pemecatan itu, kata Berto, maka kliennya melakukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah Provinsi NTT, dan Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Lembata PDI Perjuangan, di Pengadilan Negeri Lembata.

Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lembata pada hari Selasa 18 Januari 2022, dengan Nomor Registrasi Perkara: 2/Pdt.G /2021/PN. Lbt, dan direncanakan sidang perdana akan digelar pada tanggal 8 Februari 2022.

Karena pemecatan terhadap Gabriel Raring tidak berdasar, maka Berto meminta majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya. Ia meminta agar hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil, karena tindakan DPP PDI Perjuangan yang memecat Gabriel Raring adalah perbuatan melawan hukum.

Kemungkinan Pidanakan Ketua dan Sekretaris PDIP Lembata

Berto mengatakan bahwa kronologi perzinahan yang dibuat oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata sedang dia pelajari. Jika terdapat unsur pidana dalam kronologi tersebut, dia akan membuat laporan Polisi ke Polres Lembata terhadap Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.

“Pelaporan yang dilakukan ini bukan dimaksudkan untuk menghukum orang, tapi lebih pada ingin memberi pelajaran politik dan hukum kepada rakyat bahwa penting kita menjunjung tinggi hukum dengan tidak mudah memfitnah, mencemarkan nama baik, melakukan perbuatan tidak menyenangkan serta menyalahgunakan kuasa dan wewenang, yang dapat berakibat merugikan hak seseorang,” tandasnya. (JR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *