JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan tetap mempertahankan prosedur yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keputusan strategis ini diambil setelah Kepala Negara menerima dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
“Pak Presiden telah memilih untuk tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang. Beliau akan mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, sebelum kemudian melantiknya,” ujar Yusril dalam konferensi pers.
Dua Alternatif Mekanisme Pengangkatan
Yusril menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya menyodorkan dua opsi terkait proses pemilihan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.
Opsi pertama adalah presiden memiliki wewenang penuh untuk mengangkat Kapolri secara langsung. Opsi kedua, yang akhirnya dipilih Prabowo, adalah presiden mengajukan satu atau lebih nama calon ke parlemen untuk diuji kelayakannya.
Polri Tetap di Bawah Komando Presiden
Selain mengenai tata cara pengangkatan, hasil pertemuan tersebut juga menegaskan posisi kelembagaan Polri. Prabowo menyetujui rekomendasi agar Polri tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden.
“Tidak akan dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Begitu pula, Polri tidak akan ditempatkan di bawah kementerian yang ada saat ini. Statusnya tetap langsung di bawah Presiden,” tegas Yusril.
Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas koordinasi keamanan nasional sekaligus menjaga independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










