Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Presiden Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Melalui Persetujuan DPR

200
Reporter : Dedy Editor: Redaksi
69f9ca4b207ca

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) akan tetap mempertahankan prosedur yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Keputusan strategis ini diambil setelah Kepala Negara menerima dan mempertimbangkan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!

“Pak Presiden telah memilih untuk tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang. Beliau akan mengajukan nama calon Kapolri kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, sebelum kemudian melantiknya,” ujar Yusril dalam konferensi pers.

Dua Alternatif Mekanisme Pengangkatan

Yusril menjelaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri sebelumnya menyodorkan dua opsi terkait proses pemilihan pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut.

Opsi pertama adalah presiden memiliki wewenang penuh untuk mengangkat Kapolri secara langsung. Opsi kedua, yang akhirnya dipilih Prabowo, adalah presiden mengajukan satu atau lebih nama calon ke parlemen untuk diuji kelayakannya.

Polri Tetap di Bawah Komando Presiden

Selain mengenai tata cara pengangkatan, hasil pertemuan tersebut juga menegaskan posisi kelembagaan Polri. Prabowo menyetujui rekomendasi agar Polri tetap berada langsung di bawah koordinasi Presiden.

Baca Juga:
Masuk Fortune Southeast Asia 2025, Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

“Tidak akan dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian. Begitu pula, Polri tidak akan ditempatkan di bawah kementerian yang ada saat ini. Statusnya tetap langsung di bawah Presiden,” tegas Yusril.

Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas koordinasi keamanan nasional sekaligus menjaga independensi institusi kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *