Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hadir di Tengah Keluarga Korban, Jasa Raharja Lakukan Verifikasi Ahli Waris di TTU

200
IMG-20260509-WA0011
Kegiatan survei kebenaran ahli waris korban di Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)

TTU, nusaontar.com | Jasa Raharja melalui
Samsat Kefamenanu melaksanakan kegiatan survei kebenaran ahli waris korban di Desa Baas,
Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (6/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi data guna memastikan ketepatan penerima santunan bagi ahli
waris yang sah. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar serta dukungan kepada keluarga korban kecelakaan
lalu lintas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Mau usaha anda di lihat ribuan orang?  Klik Disini!!!
Baca Juga:

Kehadiran tersebut tidak hanya sebatas penyaluran santunan, tetapi juga
bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman serta kepastian kepada masyarakat yang terdampak musibah.

Pelaksanaan survei dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan keluarga korban serta didampingi oleh Kepala Desa Baas. Kehadiran aparat pemerintah desa turut
membantu memastikan proses verifikasi berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Jasa Raharja Samsat Kefamenanu melakukan
klarifikasi dan pencocokan data secara cermat untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan guna menjamin
bahwa santunan disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak menerima.

Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap proses pelayanan santunan merupakan bentuk
komitmen dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat, khususnya pada saat
masyarakat mengalami musibah. Kehadiran ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Santunan Jasa Raharja sendiri merupakan hak ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur dalam peraturan pemerintah, di antaranya santunan
meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris sah sebagai bentuk perlindungan dasar dari negara.

Melalui sinergi antara Jasa Raharja, pemerintah desa, dan keluarga korban, diharapkan proses penyaluran santunan dapat berjalan dengan lebih cepat, tepat, dan akuntabel,
serta memberikan kepastian dan dukungan moral bagi keluarga yang terdampak.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga memperkuat komitmen Jasa Raharja dalam memastikan seluruh hak masyarakat terpenuhi secara tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan negara dalam bidang perlindungan dasar bagi
korban kecelakaan lalu lintas.**

Baca Juga:
Tinjau Seleksi Taruna AKPOL 2026 di Kupang, Kapolda NTT: Jangan Percaya Calo!

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NusaLontar.Com

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *